Budaya dan Hukum Adat Di Minangkabau
SUDAH TERBIT
Rp 99.000
- Abdul Hakim El Hamidy
- CV Hakim Publishing
- 978-602-1693-76-6
- 15 x 23 cm
- 246 Halaman
- Tahun 2017
Tambah Ke Keranjang Beli Sekarang
Minangkabau merupakan salah satu masyarakat adat terbesar di Indonesia yang memiliki sistem nilai, struktur sosial, dan tradisi yang kaya serta unik. Keistimewaannya terletak pada falsafah hidup yang sangat terkenal, Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, sekaligus pada sistem kekerabatan matrilineal yang telah menjadi identitas masyarakat Minangkabau selama berabad-abad. Keunikan inilah yang menjadikan Minangkabau sebagai salah satu objek kajian hukum adat yang mendapat perhatian para ahli, termasuk Prof. Cornelis van Vollenhoven dalam pemetaannya terhadap sistem hukum adat di Nusantara.
Berangkat dari ketertarikan untuk memahami Minangkabau secara lebih utuh, buku ini disusun sebagai ikhtiar menghadirkan gambaran yang komprehensif mengenai sejarah, adat, budaya, dan sistem hukum adat Minangkabau. Pembahasan diawali dengan penelusuran asal-usul masyarakat Minangkabau, wilayah alamnya, perkembangan Kerajaan Pagaruyung, hingga struktur pemerintahan adat yang membentuk identitas masyarakatnya.
Selanjutnya, buku ini menguraikan berbagai aspek kehidupan masyarakat Minangkabau, mulai dari adat dan budaya, bahasa, kesenian, rumah gadang, perkawinan, hingga undang-undang adat yang menjadi pedoman kehidupan sosial. Pembaca juga akan diajak memahami kedudukan para pemangku adat, kebesaran nilai-nilai adat Minangkabau, serta berbagai istilah hukum adat yang masih hidup dan berkembang hingga saat ini.
Salah satu pembahasan terpenting dalam buku ini adalah mengenai harta pusaka dan sistem kewarisan adat Minangkabau yang berlandaskan sistem kekerabatan matrilineal. Buku ini mengupas secara objektif konsep sako dan pusako, hak ulayat, perkembangan sistem kewarisan, serta titik temu dan dinamika hubungan antara hukum waris adat Minangkabau dengan hukum kewarisan Islam. Pembahasan tersebut dilengkapi dengan kajian mengenai kedudukan Bundo Kanduang sebagai pilar utama dalam struktur adat serta persoalan anak angkat dalam perspektif hukum adat Minangkabau dan hukum nasional.
Ditulis dengan bahasa yang sistematis, mudah dipahami, dan didukung berbagai rujukan sejarah, adat, serta hukum, buku ini menjadi referensi penting bagi akademisi, mahasiswa, praktisi hukum, pemerhati budaya, tokoh adat, maupun masyarakat umum yang ingin mengenal lebih dekat kekayaan peradaban Minangkabau. Buku ini diharapkan dapat memperkaya khazanah literatur tentang salah satu warisan budaya terbesar bangsa Indonesia sekaligus menjadi jembatan pemahaman antara nilai-nilai adat, sejarah, dan ajaran Islam dalam kehidupan masyarakat Minangkabau.
Berangkat dari ketertarikan untuk memahami Minangkabau secara lebih utuh, buku ini disusun sebagai ikhtiar menghadirkan gambaran yang komprehensif mengenai sejarah, adat, budaya, dan sistem hukum adat Minangkabau. Pembahasan diawali dengan penelusuran asal-usul masyarakat Minangkabau, wilayah alamnya, perkembangan Kerajaan Pagaruyung, hingga struktur pemerintahan adat yang membentuk identitas masyarakatnya.
Selanjutnya, buku ini menguraikan berbagai aspek kehidupan masyarakat Minangkabau, mulai dari adat dan budaya, bahasa, kesenian, rumah gadang, perkawinan, hingga undang-undang adat yang menjadi pedoman kehidupan sosial. Pembaca juga akan diajak memahami kedudukan para pemangku adat, kebesaran nilai-nilai adat Minangkabau, serta berbagai istilah hukum adat yang masih hidup dan berkembang hingga saat ini.
Salah satu pembahasan terpenting dalam buku ini adalah mengenai harta pusaka dan sistem kewarisan adat Minangkabau yang berlandaskan sistem kekerabatan matrilineal. Buku ini mengupas secara objektif konsep sako dan pusako, hak ulayat, perkembangan sistem kewarisan, serta titik temu dan dinamika hubungan antara hukum waris adat Minangkabau dengan hukum kewarisan Islam. Pembahasan tersebut dilengkapi dengan kajian mengenai kedudukan Bundo Kanduang sebagai pilar utama dalam struktur adat serta persoalan anak angkat dalam perspektif hukum adat Minangkabau dan hukum nasional.
Ditulis dengan bahasa yang sistematis, mudah dipahami, dan didukung berbagai rujukan sejarah, adat, serta hukum, buku ini menjadi referensi penting bagi akademisi, mahasiswa, praktisi hukum, pemerhati budaya, tokoh adat, maupun masyarakat umum yang ingin mengenal lebih dekat kekayaan peradaban Minangkabau. Buku ini diharapkan dapat memperkaya khazanah literatur tentang salah satu warisan budaya terbesar bangsa Indonesia sekaligus menjadi jembatan pemahaman antara nilai-nilai adat, sejarah, dan ajaran Islam dalam kehidupan masyarakat Minangkabau.
