Clinic Supervision
SUDAH TERBIT
Rp 69.000
- Lastrawati, M.Pd
- CV. Hakim Publishing
- 978-602-1693-75-9
- 13.5 x 20.5 cm
- 112 Halaman
- Tahun 2017
Tambah Ke Keranjang Beli Sekarang
Dalam kenyataan supervisi diadakan oleh pengawas untuk mengevaluasi guru guru diakhir semester dengan cara mengisi skala penilaian mengenai cara mengajar guru, namun tidak menganalisis mengapa guru mencapai tingkat penampilan tertentu.
Selanjutnya pusat pelaksanaan supervisi adalah supervisor (pengawas) bukan apa yang dibutuhkan guru seperti keprofesionalan sehingga guru merasa tidak memperoleh apa apa sehingga dalam supervisi sifatnya hanya memberikan arahan, petunjuk, dan malahan instruksi dan tidak menyentuh masalah manusia yang terdasar yang dirasakan guru guru. Supervisi yang demikian tidak tercipta hubungan yang harmonis sehingga tidak melihat konsep dirinya.
Untuk mengatasi masalah diatas diperlukan supervisi klinis karena supervisi klinis diyakini sebagai bantuan profesional yang diberikan kepada guru yang mengalami masalah dalam proses belajar mengajar. Dimana supervisi klinis dilakukakan dengan melakukan langkah yang sistematis .
Supervisi kinis dapat membawa implikasi kepada kedua belah pihak baik bagi pengawas, kepala sekolah sebagai supervisor maupun guru yang disupervisi.
Selanjutnya pusat pelaksanaan supervisi adalah supervisor (pengawas) bukan apa yang dibutuhkan guru seperti keprofesionalan sehingga guru merasa tidak memperoleh apa apa sehingga dalam supervisi sifatnya hanya memberikan arahan, petunjuk, dan malahan instruksi dan tidak menyentuh masalah manusia yang terdasar yang dirasakan guru guru. Supervisi yang demikian tidak tercipta hubungan yang harmonis sehingga tidak melihat konsep dirinya.
Untuk mengatasi masalah diatas diperlukan supervisi klinis karena supervisi klinis diyakini sebagai bantuan profesional yang diberikan kepada guru yang mengalami masalah dalam proses belajar mengajar. Dimana supervisi klinis dilakukakan dengan melakukan langkah yang sistematis .
Supervisi kinis dapat membawa implikasi kepada kedua belah pihak baik bagi pengawas, kepala sekolah sebagai supervisor maupun guru yang disupervisi.
