Etika Profesi Hukum
SUDAH TERBIT
Rp 78.000
- Asep Ajidin, S.Pd.I, M.H. & Ummul Khair, S.H., M.H.
- CV Hakim Publishing
- 978-602-1693-57-5
- 14.8 x 21 cm
- 166
- Tahun 2017
Tambah Ke Keranjang Beli Sekarang
Hukum merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyarakat manusia sehingga di dalam masyarakat selalu ada sistem hukum, ada masyarakat, ada norma hukum (ubi societas ibi ius). Hal tersebut bahwa tata hukum harus mengacu pada penghormatan dan perlindungan bagi keluhuran martabat manusia. Hukum berupaya menjaga dan mengatur keseimbangan antara kepentingan atau hasrat individu yang egoistis dan kepentingan bersama agar tidak terjadi konflik.
Kehadiran hukum justru hendak menegakkan keseimbangan perlakuan antara hak perorangan dan hak bersama. Oleh karena itu, secara hakiki hukum haruslah pasti dan adil sehingga dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Hal tersebut menunjukkan pada hakikatnya para penegak hukum adalah pembela kebenaran dan keadilan sehingga para penegak hukum harus menjalankan dengan itikad baik dan ikhlas, sehingga profesi hukum merupakan profesi terhormat dan luhur (officium nobile).
Buku ajar Etika Profesi Hukum diperuntukkan bagi para akademisi hukum sebagai bahan pengajaran etika profesi hukum kepada mahasiswa sebagai calon penegak hukum. Juga dapat menjadi bahan pengkajian dan pembelajaran etika profesi hukum para profesional hukum, yaitu Notaris, Advokat, Polisi, Jaksa, dan Hakim. Masyarakat umum kiranya juga perlu memiliki buku ini agar mengetahui apa dan bagaimana sejatinya kode etik yang harus diemban oleh pemegang profesi hukum.
Kehadiran hukum justru hendak menegakkan keseimbangan perlakuan antara hak perorangan dan hak bersama. Oleh karena itu, secara hakiki hukum haruslah pasti dan adil sehingga dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Hal tersebut menunjukkan pada hakikatnya para penegak hukum adalah pembela kebenaran dan keadilan sehingga para penegak hukum harus menjalankan dengan itikad baik dan ikhlas, sehingga profesi hukum merupakan profesi terhormat dan luhur (officium nobile).
Buku ajar Etika Profesi Hukum diperuntukkan bagi para akademisi hukum sebagai bahan pengajaran etika profesi hukum kepada mahasiswa sebagai calon penegak hukum. Juga dapat menjadi bahan pengkajian dan pembelajaran etika profesi hukum para profesional hukum, yaitu Notaris, Advokat, Polisi, Jaksa, dan Hakim. Masyarakat umum kiranya juga perlu memiliki buku ini agar mengetahui apa dan bagaimana sejatinya kode etik yang harus diemban oleh pemegang profesi hukum.
